Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Menpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta SE Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Nomor : 554/LL11/KP/2020 Tahun 2020 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan WFH , maka Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai memutuskan :
- Proses pembelajaran tetap menggunakan skema pembelajaran daring (e-learning) atau Study From Home (SFH).
- Tenaga pendidik/kependidikan dihimbau untuk tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020. Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagai mana mestinya, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih