Lebih lengkapnya => unduh

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Ketua

a. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Sekolah Tinggi serta hubungan dengan lingkungannya.

b. Merintis, melaksanakan dan membina kerja sama dengan instansi pemerintah, badan-badan swasta, dan masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang menyangkut bidang tanggung jawabnya.

c. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Ketua kepada Badan Pengurus Yayasan untuk mendapat persetujuan setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

d. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Sekolah Tinggi yang akan disahkan oleh Badan Pengurus Yayasan setelah mendapat pertimbangan  Senat Sekolah Tinggi.

e. Mengusulkan kepada Badan Pengurus Yayasan personil yang akan menduduki jabatan struktural, dosen, staf administrasi dan staf lainnya untuk mendapat persetujuan Yayasan.

f. Menyusun dan menetapkan struktur staf dalam pelaksanaan kegiatan akademik untuk mendapat pengesahan dari Badan Pengurus Yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Sekolah Tinggi.

g. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pengurus Yayasan untuk dievaluasi kinerjanya.

h. Memberi persetujuan atas pengangkatan dosen tetap diperkerjakan ( Pns dpk) dan mengusulakan pengangkatan dosen tetap yayasan

2. Wakil Ketua I Bidang Akademik

a. Tugas Pokok : Menyusun rencana, merumuskan kebijakan, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja pada bidang akademik.

b. Fungsi :

  1. Menyusun Dokumen Kebijakan Akademik
  2. Menyusun Kalender Akademik 
  3. Memberikan tugas dan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana pada bidang Akademik
  4. Merumuskan kebijakan akademik yang dituangkan dam berbagai pedoman atau panduan
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan setiap kegiatan akademik baik yang bersifat bulanan , triwulan, semesteran  dan tahunan di lingkungan STIA Amuntai
  6. Melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh Program Studi dan unit pelaksana lainnya.
  7. Mengevaluasi dan memvalidasi pengisian laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi  dari data Forlap.dikti yang dikoordinasikan kepada BAAK pada setiap semester.
  8. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan akademik yang disampaikan secara priodek kepada ketua STIA Amuntai
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atas dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas dalam lingkup pengembangan suasana akademik atau kegiatan institusi lainnya

3. Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Keuangan Dan Kepegawaian

a. Tugas Pokok : Menyusun rencana, merumuskan kebijakan, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang umum, keuangan dan kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.

b. Fungsi :

  1. Menyusun Dokumen kebijkan dibidang administrasi  umum, keuangan, dan kepegawaian
  2. Memberikan tugas dan arahan kepada bagian Umum, Keuangan  dan Kepegawaian dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai
  3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan setiap bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian
  4. Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian
  5. Merumuskan kebijakan dibidang akademik  maupun non akademik terkait administrasi umum, keuangan dan kepegawaian yang dituangkan dalam berbagai pedoman atau panduan
  6. Menyusun laporan akhir pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian untuk disampaikan secara priodek dan berkelanjutan kepada ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas didalam ruang lingkup administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian

4. Wakil  Ketua III Bidang Pembinaan Kemahasiswaan/ Alumni, Informasi Dan Kerjasama

a. Tugas Pokok : Menyusun rencana, merumuskan kebijakan, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, humas dan kerjasama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Yayasan Bakti Muslimin Amuntai.

b. Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan di bidang kemahasiswaan yang dituangkan dalam berbagai pedoman atau panduan kegiatan kemahasiswaan antara lain meliputi kebijakan, program pengenalan kampus dan Kuliah Umum, penegakkan kode etik mahasiswa dan peraturan lainnya, pengembangan kesejahteraan mahasiswa, pemberian beasiswa, bimbingan dan konseling kemahasiswaan, program pelatihan softskills, program pelatihan kewirausahaan, pembinaan alumni, administrasi hubungan masyrakat dan administrasi kerjsama.
  2. Memberikan tugas dan arahan kepada bagian Pembinaan mahasiwa, alumni dan informasi kerjasama dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai
  3. Memberikan tugas dan arahan kepada seluruh organisasi kemahasiswaan (yang ada di lingkungan kampus STIA Amuntai (BEM, HMJ, UKM, dan lain-lain) dalam setiap pelaksanaan kegiatannya.
  4. Mengkoordinasikan keikutsertaan delegasi mahasiswa STIA Amuntai  dalam kegiatan kemahasiswaan yang berorientasi pada pencapaian prestasi akademik maupun non – akademik sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud RI
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan baik yang dilaksanakan oleh subbag kemahasiswaan alumni dan humas dan kerjasama, maupun oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai, baik yang bersifat mandiri maupun bekerjasama dengan organisasi eksternal/pihak ketiga lainnya (sponsorship, dll).
  6. Mengkordinasikan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Ikatan alumni.
  7. Merintis, dan mengkoordinasikan kegiatan Kerjasama baik nasional maupun internasional
  8. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan kemahasiswan, alumni humas dan kerjasama untuk disampaikan secara priodek dan berkelanjutan kepada ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
  9. Melakukan Evaluasi Kegiatan Administrasi Kehumasan dan Kerjasama, Pembinaan Kemahasiswaan dan Alumni
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas didalam ruang lingkup kemahasiswaan, alumni, informasi dan kerjasama

5. Pusat Penjamin Mutu (PPM)

a. Tugas Pokok Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan mutu STIA Amuntai

b. Fungsi :

  1. Pelaksanaan Penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik
  4. Pelaksanaan Administrasi Lembaga

6. Ketua Program Studi

Ketua Program Studi mempunyai fungsi memimpin pengembangan Program Studi, meliputi:

a. Menyusun program kerja dan rencana biaya operasional tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

b. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya

c. Meneliti konsep rencana acara perkuliahan dan satuan acara perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kecocokannya

  1. Memeriksa konsep surat penugasan dosen wali atau penasehat akademik sebagai bahan masukan atasan
  2. Memonitor pelaksanaan perkuliahan sebagai bahan evaluasi
  3. Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu
  4. Membimbing dan menilai kegiatan akademik mahasiswa untuk bahan pengembangan
  5. Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan petunjuk atasan untuk kelancaran tugas akhir
  6. Melayani dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  7. Melaksanakan pembinaan akademik dosen program studi
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan praktikum/laboratorium
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan program studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

7. Sekretaris Program Studi

a. Menyusun konsep program kerja untuk pertimbangan atasan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

b. Menyusun konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan

c. Menyusun konsep rencana perkuliahan dan satuan acara perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan

d. Menyusun konsep penugasan dosen wali atau penasehat akademik sebagai bahan masukan atasan

e. Menyusun konsep instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas

f. Menyusun konsep evaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan data dan informasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas

g. Menyusun konsep rencana biaya operasional program studi berdasarkan data dan informasi serta ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas

h. Menyusun konsep pembimbingan dan penilaian kegiatan kemahasiswaan di lingkungan bagian sesuai bahan pengembangan

i. Menyusun konsep para dosen calon pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan

j. Melayani administrasi dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang pengetahuannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

k. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan program studi berdasarkan data informasi sebagai masukan atasan

l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

8. Pusat Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (P3M)

a. Tugas Pokok: Melaksanakan, Mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

b. Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan
  2. Menyelenggarakan Kegiatan – kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Menerima dan menyimpan hasil Penelitian dan Pengabidan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen STIA Amuntai
  4. Membuat surat izin pelaksanakan penelitian dan pengabdian
  5. Fasilitasi Kerjasama pada bidang Penelitian dan Pengabidan
  6. Pelaksanaan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengabdian
  7. Pengembangan di bidang Peneltian dan Penagabdian

9. Kepala Bagian Administrasi Akademik Dan Kemahasiswaan

Secara Umum Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaa (BAAK) sebagai Berikut :

a. Tugas Pokok

BAAK mempunyai tugas mengelola administrasi akademik dan kemahasiswaan, pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pengarsipan surat-surat akademik, data statistik akademik, dan administrasi perencanaan di lingkungan Sekolah Tinggi.

b. Fungsi BAAK

  1. Mengelola Layanan Mahasiwa Baru
  2. Mengelola Adminitrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan
  3. Mengelola Pelayanan Administrasi Mahasiswa
  4. Pengelola data Statistik
  5. Mengusulkan anggaran belanja di lingkungan BAAK
  6. Menyusun Program dan Pelaporan Secara Periodik Kepada wakil Ketua  dan Ketua Sekolah Tinggi
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan wakil ketua  dan Ketua yang sesuai dengan tugasnya

10. Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU)

Secara Umum Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Umum ( BAU) sebagai Berikut :    

a. Tugas Pokok  

BAU mempunyai tugas mengelola bidang tata usaha dan pengarsipan surat-surat nonakademik Sekolah Tinggi, administrasi ketenagaan, kerumah tanggaan, perawatan elektrikal di lingkungan Sekolah inggi.

b. Fungsi BAU

  1. Menjaga Kebersihan dan Keindahan ruang pejabat
  2. Mengelola Tata Usaha dan Pengarsipan Surat-surat nonakademik Sekolah Tinggi
  3. Mengusulkan anggaran belanja di lingkungan BAU
  4. Menjaga dan Memelihara Sarana- Prasarana di Lingkungan Sekolah Tinggi
  5. Membuat Laporan Daftar Inventaris dan uraian keadaan sarana prasarana yang disampaikan secara berkala kepada ketua Sekolah Tinggi dan Badan Pengusus Yayasan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua II dan Ketua yang sesuai dengan tugasnya

11. Kepala Bagian Administrasi Keuangan

Secara Umum Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Keuangan ( BAKU) sebagai Berikut:

a. Tugas Pokok :

BAKU mempunyai tugas mengelola Administrasi Keuangan Sekolah Tinggi, penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang akuntansi, verifikasi dan perbendaharaan.

b. Fungsi :

  1. Mempersiapkan urusan keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembangunan, dan pelaksanaan anggaran
  2. Melayani administrasi keuangan, baik untuk penerimaan maupun untuk pengeluaran
  3. Melayani administrasi keuangan staf dan karyawan tetap maupun dosen
  4. Melakukan urusan pembiayaan, penyimpanan, pembayaran, dan urusan akuntansi
  5. Menyusun laporan keuangan  sebagai pertanggungjawaban anggaran kepada atasan.
  6. Menyusun Program dan Pelaporan Secara Periodik Kepada wakil Ketua II dan Ketua Sekolah Tinggi
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua II dan Ketua yang sesuai dengan tugasnya

12. Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian

Secara Umum Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Kepegawaian   ( BAK) sebagai Berikut :

a. Tugas Pokok :

Tugas Pokok Bagian Kepegawaian secara umum meliputi Merencanakan Pelaksanaan Perencanaan, Pengorganisasian, Pendayagunaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan terhadap semua kegiatan kepegawaian. 

b. Fungsi :

  1. Menyimpan dan memelihara arsip pegawai,dosen dan tenaga kependidikan
  2. Memperhatikan kenaikan Pangkat Fungsional Dosen
  3. Menggunakan, mengadministrasikan, dan menyimpan semua peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kepegawaian
  4. Menyusun program kerja tahunan
  5. Menyusun Program dan Pelaporan Secara Periodik Kepada wakil Ketua II dan Ketua Sekolah Tinggi

13. Kepala Bagian Pembinaan Kemahasiswaan Dan Alumni

a. Tugas Pokok : Melaksanakan Urusan Perencanaan, Penyusunan, Pengolahan, Inventarisasi, Dokumentasi, kewirausahaan dan kegiatan dibidang pembinaan  mahasiswa serta pelayanan Kesejahteraan  Mahasiswa dan Alumni.

b. Fungsi : Menggunakan, mengadministrasikan, menyimpan, megkaji semua perundang-undangan dan peraturan tentang ketentuan yang berhubungan dengan Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Membuat rencana program kerja bidang kemahasiswaan dan alumni
  2. Mengumpulkan,menyimpan, inventarisasi pengolahan data kemahasiswaan dan alumni
  3. Melaksanakan urusan kegiatan pembinaan penalaran, minat organisasi dan kesejahteraan mahasiswa
  4. Melakukan urusan pemberia ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
  5. Mempersiapkan usul pemilihan mahasiswa berprestasi
  6. Mempersiapkan / Mengkoordinasikan  pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
  7. Melakukan pengurusan beasiswa, pemberian karier dan layanan kesejahteraan mahasiswa
  8. Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pembianaan kemahasiswaan
  9. Melakukan penyajian informasi dibidang kemahasiswaan
  10. Melakukan penyimpanan dokumen dan surat dibidang kemahasiswaan
  11. Melakukan pengurusan dan verifikasi, validasi layanan kesejahteraan mahasiswa
  12. Melakukan pengecekakan  proposal/pengkaji anggaran kegiatan (BEM, UKM, dan Organiasi Mahasiswa Lainnya)
  13. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyiapan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan untuk memastikan berjalan efektif,efisien, dan sesuai dengan ketentuan.
  14. Mengelola arsip digital di bidang kemahasiswaan
  15. Mengumpulkan,Menjaring  dan menyimpan data Administrasi Alumni
  16. Mengkoordinasikan kepengurusan Ikatan Alumni
  17. Menyusun program dan pelaporan secara periodik dan berkelanjutan kepada Ketua III dan selanjutnya disampaikan kepada ketua.
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua yang sesuai dengan tugasnya.

14. Kepala Bagian Informasi Dan Kerjasama

a. Tugas pokok : Melaksanakan Urusan Perencanaan, Penyusunan, Pengolahan, Inventarisasi, dan Dokumentasi Administrasi Hubungan Masyrakat dan Kerjasama.

b. Fungsi : Menghimpun, Mengkaji Peraturan dan Ketentuan bidang Informasi dan Kerjasama

  1. Mengumpulkan, mendokumentasikan,  menganalisa, menyajikan data  informasi yang berhubungan Sekolah tinggi.
  2. Memberikan informasi  dan menyampaikan ide (gagasan) kepada masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan.
  3. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
  4. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
  5. Mengelola peningkatan citra Sekolah Tinggi di mata publik
  6. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan
  7. Mempersiapkan bahan-bahan pameran
  8. Menyusun sambutan / ceramah pemimpin
  9. Melaksanakan tata usaha bagian informasi
  10. Merumuskan program kegiatan pada bidang kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri
  11. Merintis, mengoordinasikan, dan mengembangkan pelaksanaan program kerja sama nasional maupun  internasional
  12. Menyusun pedoman dan membuat draf kerjasama.
  13. Menyimpan, mendokumentasikan, inventarisasi dan penglolahan data kerjasama.
  14. Menyusun Rencana Kerja dan anggaran kegiatan Humas dan kerjasama
  15. Menyusun program dan pelaporan secara periodik dan berkelanjutan kepada Ketua III dan selanjutnya disampikan kepada ketua.
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua yang sesuai dengan tugasnya.

15. Kepala Perpustakaan.

Mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Melakukan pelayanan pendaftaran anggota perpustakaan (kartu anggota)

b. Melakukan pelayanan peminjaman buku-buku perpustakaan

c. Melakukan pengolahan data yang berkaitan buku-buku yang ada di perpustakaan    ( menyusun kode buku )

d. Melaksanakan pengembangan Keperpustakaan

e. Melaksanakan tugas-tugas lain

16. Kepala Laboratorium Komputer

a. Tugas Pokok

  1. Perencanaan dan Pengembangan: Merencanakan dan mengembangkan program kerja laboratorium komputer yang sejalan dengan visi dan misi institusi.
    1. Manajemen dan Operasional: Mengelola operasional harian laboratorium komputer, termasuk peralatan, perangkat lunak, dan infrastruktur jaringan.
    2. Manajemen dan Operasional: Mengelola operasional harian laboratorium komputer, termasuk peralatan, perangkat lunak, dan infrastruktur jaringan.
    3. Pengelolaan Anggaran: Menyusun anggaran kebutuhan laboratorium komputer dan mengelola alokasi dana yang telah ditetapkan.
    4. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap penggunaan laboratorium komputer dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi operasional laboratorium.
    5. Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perkembangan laboratorium komputer kepada atasan.

b. Fungsi

  1. Koordinasi dan Supervisi: Mengkoordinasikan kegiatan laboratorium dengan staf dan mahasiswa serta mensupervisi jalannya operasional laboratorium.
  2. Pemeliharaan dan Perawatan: Mengatur pemeliharaan dan perawatan peralatan komputer agar selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  3. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membina dan meningkatkan kompetensi staf laboratorium melalui pelatihan dan workshop.
  4. Dukungan Akademik: Memberikan dukungan teknis dan fasilitasi kepada dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran dan penelitian yang melibatkan penggunaan komputer
  5. Keamanan Data: Menjamin keamanan data dan sistem yang digunakan di laboratorium komputer.

17. Kepala Perpustakaan

a. Tugas Pokok

  1. Perencanaan dan Pengembangan: Merencanakan dan mengembangkan program kerja perpustakaan yang sejalan dengan visi dan misi institusi.
  2. Manajemen dan Operasional: Mengelola operasional harian perpustakaan, termasuk pengadaan, pengolahan, dan penyimpanan koleksi perpustakaan
  3. Pengelolaan Anggaran: Menyusun anggaran kebutuhan perpustakaan dan mengelola alokasi dana yang telah ditetapkan.
  4. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap penggunaan perpustakaan dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi operasional perpustakaan.
  5. Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatan dan perkembangan perpustakaan kepada atasan.

b. Fungsi

  1. Koordinasi dan Supervisi: Mengkoordinasikan kegiatan perpustakaan dengan staf dan pengguna serta mensupervisi jalannya operasional perpustakaan.
  2. Pengembangan Koleksi: Mengatur pengadaan dan pengembangan koleksi buku, jurnal, dan bahan pustaka lainnya agar sesuai dengan kebutuhan pengguna
  3. Pemeliharaan dan Perawatan: Mengatur pemeliharaan dan perawatan koleksi serta fasilitas perpustakaan agar selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  4. Pelayanan Pengguna: Memberikan layanan informasi, referensi, dan bimbingan kepada pengguna perpustakaan, baik dosen, mahasiswa, maupun staf.
  5. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Membina dan meningkatkan kompetensi staf perpustakaan melalui pelatihan dan workshop.
  6. Sistem Informasi: Mengelola sistem informasi perpustakaan, termasuk katalog elektronik dan database, untuk memudahkan akses dan pencarian informasi oleh pengguna.
  7. Promosi dan Kerjasama: Melakukan promosi perpustakaan dan menjalin kerjasama dengan perpustakaan lain, baik di dalam maupun di luar institusi, untuk meningkatkan kualitas layanan.