LARANGAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI PADA SEMUA LAYANAN MAHASISWA, DOSEN DAN TENAGA KE[ENDIDIKAN DILINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI AMUNTAI

SURAT EDARAN
Nomor : 060/STIA-Amt/LL/VII/2022

TENTANG
LARANGAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI
PADA SEMUA LAYANAN MAHASISWA, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DILINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI AMUNTAI

1. Para Tenaga Pendidik (Dosen)
2. Para Tenaga Kependidikan
3. Para Mahasiswa
Di –
Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Amuntai

Dalam rangka peningkatan pengendalian Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi sesuai
dengan :
1. Peraturan Prisiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar,
Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayan,
2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
3. Kode Etik Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
4. Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai dengan ini menegaskan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Semua Civitas Akademika (Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa) dilingkungan STIA
Amuntai dilarang melakukan praktik pungutan liar, pemberian gratifikasi baik berupa
uang, barang, serta penebusan/pembelian sertifikat yang tidak diketahui oleh STIA
Amuntai selama proses belajar mengajar, seminar proposal, seminar hasil penelitian,
bimbingan skripsi dan ujian skripsi.
2. Tidak dibenarkan melakukan tindakan Pungutan Liar (PUNGLI) berapapun jumlahnya
pada saat memberikan layanan.
3. Tindakan Pungutan Liar yang dimaksud adalah Pungutan – Pungutan yang diluar
ketentuan yang berlaku pada STIA Amuntai kecuali Legalisir Ijazah/transkrip nilai dan
Cetak ulang Kartu Hasil Studi (KHS) yang hilang.
4. Mahasiswa atau siapa saja yang merasa terbebani pungutan liar (PUNGLI) disaat
berurusan di semua Unit layanan STIA Amuntai ataupun layanan dari Dosen STIA
Amuntai untuk melaporkan kepada Ketua STIA Amuntai
5. Memerintahkan kepada seluruh Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk menolak
Pungutan Liar dan Gratifilasi, apabila tidak dapat menolak agar melaporkan hal tersebut.
6. Informasi larangan ini harap disosialisasikan kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan
dilingkungan kerja masing-masing.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Download Filenya disini

Satu Komentar pada “LARANGAN PUNGUTAN LIAR (PUNGLI) DAN GRATIFIKASI PADA SEMUA LAYANAN MAHASISWA, DOSEN DAN TENAGA KE[ENDIDIKAN DILINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI AMUNTAI”

  1. setuju skali. keluarnya putusan ini mempertegas integritas kampus sebagai zona bebas pungutan liar. Ini langkah penyelamatan sekaligus mengantisipasi agar tidak tresandung masalah hukum. pungutan liar itu sendiri dalam UU anti korupsi di setarakan dengan kasus korupsi yang memiliki ancaman pidana 5 s.d 10 tahun pencara
    ancaman pidana pungutan liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *