SOSIALISASI OMBUDSMAN KE SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) AMUNTAI

Guna memberitahukan kepada mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai tentang apa itu ombudsman dan apa saja tugas dari ombudsman itu maka diadakanlah sosialisasi dari ombudsman di kampus STIA Amuntai pada hari kamis 28 Maret 2019.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan

Sumber : http://ombudsman.go.id/profiles/index/pftt

 

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *